TULANG BAWANG – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Tulang Bawang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) di lantai 2, Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Kamis (27/8/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Tulang Bawang Drs. Hi. Qudrotul Ikhwan Karyonagoro, M.M., Wakil Bupati Tulang Bawang, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari), Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), jajaran Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Plt. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (PMK), serta seluruh perwakilan perangkat desa se-Kabupaten Tulang Bawang.
Rakor ini menjadi forum konsolidasi organisasi, penyamaan persepsi, penyampaian program kerja, sekaligus penguatan sinergi antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pemerintah kampung, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum (APH).
Dalam rakor tersebut, DPC ABPEDNAS Kabupaten Tulang Bawang menegaskan sejumlah fokus organisasi, di antaranya memperkuat kelembagaan, meningkatkan kapasitas dan profesionalisme anggota BPD, serta meningkatkan pemahaman BPD terhadap tugas, fungsi, dan kewenangannya.
Selain itu, BPD didorong untuk menjalankan fungsi pengawasan penyelenggaraan pemerintahan secara konstruktif. Fungsi aspirasi, legislasi, dan pengawasan juga perlu dioptimalkan agar BPD dapat menjalankan perannya secara efektif dalam mendukung tata kelola pemerintahan kampung.
Penguatan sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang, pemerintah kecamatan, pemerintah kampung, dan aparat penegak hukum menjadi bagian penting dalam agenda organisasi. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat menciptakan pemerintahan kampung yang tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dorong Pengawasan Dana Desa dan Program Jaga Desa
Dalam materi program unggulan, ABPEDNAS Kabupaten Tulang Bawang turut mendorong pelaksanaan Program Jaga Desa, yang merupakan program Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Program tersebut diarahkan untuk mendorong edukasi hukum dan penguatan tata kelola aset desa atau kampung.
Program Jaga Desa mencakup edukasi hukum preventif, peningkatan transparansi dana desa, serta pemanfaatan teknologi informasi dalam pengelolaan aset desa. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat pemahaman dan mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan pemerintahan dan keuangan kampung.
Selain itu, terdapat program pengawasan Dana Desa dan Koperasi Desa sebagai upaya membangun pengawasan secara preventif sekaligus mendukung penguatan ekonomi desa. Fokusnya antara lain deteksi dini terhadap potensi penyimpangan, peningkatan literasi ekonomi BPD, serta dukungan terhadap program Koperasi Desa Merah Putih.
ABPEDNAS juga memperkenalkan Srikandi Jaga Desa, yang diarahkan untuk meningkatkan kapasitas perempuan sebagai agen perubahan di lingkungan desa atau kampung. Program tersebut mencakup penguatan kepemimpinan perempuan, pemberdayaan ekonomi keluarga, serta pembentukan kader perubahan sosial.
Persiapkan Kepengurusan Tingkat Kecamatan
Rakor juga membahas langkah pembentukan kepengurusan ABPEDNAS di tingkat kecamatan melalui Pengurus Anak Cabang (PAC). Pembentukan kepengurusan tersebut diharapkan dapat memperkuat konsolidasi organisasi sekaligus mempermudah koordinasi dengan BPD di seluruh wilayah Kabupaten Tulang Bawang.
Melalui berbagai program tersebut, ABPEDNAS Kabupaten Tulang Bawang diharapkan dapat semakin memperkuat peran BPD sebagai mitra strategis pemerintah kampung dalam menyerap aspirasi masyarakat, menjalankan fungsi pengawasan, serta mendukung pembangunan kampung.
Tidak hanya berfokus pada tata kelola pemerintahan, ABPEDNAS juga mendorong keterlibatan BPD dalam mendukung penguatan ekonomi masyarakat dan pembangunan kampung.
Dengan terbangunnya koordinasi yang kuat antara BPD, pemerintah kampung, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum, diharapkan penyelenggaraan pemerintahan kampung di Kabupaten Tulang Bawang semakin profesional, transparan, partisipatif, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
